[DIKLAT PRAJABATAN] Prosedur Pelaksanaan Diklat Prajabatan


Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat Pra Jabatan, ada beberapa prosedur yang terkait dengan pelaksanaannya. Berikut prosedur-prosedur yang ada di dalam proses pelaksanaan Diklat Prajabatan, yaitu :
  1. SOPD menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BKD) daftar nama calon peserta Pelatihan Dasar CPNS. 
  2. BKD berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BPSDMD) terkait penjadwalan dan kuota peserta pada penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. 
  3. Pemanggilan calon peserta Pelatihan Dasar CPNS setelah menerima surat pemberitahuan dari BPSDMD terkait jadwal dan alokasi peserta untuk CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 
  4. Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS. 
  5. Menyampaikan undangan kepada Mentor (atasan langsung) peserta untuk berhadir pada acara pembukaan, seminar rancangan proyek perubahan, dan seminar proyek perubahan. 
  6. Penyampaian STTPL atau Sertifikat Diklat dari peserta/BPSDMD ke BKD.

Comments