[FORMASI PNS] Prosedur Pengusulan - Penetapan Formasi PNS

Ada beberapa prosedur dalam penyusunan formasi PNS. Prosedur-prosedur ini dimulai dari proses pengusulan hingga proses penetapan formasi PNS. Seperti yang dijelaskan pada bagan berikut
  • Prosedur Pengolahan Formasi PNS di Lingkungan pemerintah Provinsi (Secara Umum)

Prosedur Pengusulan Penetapan Formasi PNS sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004


KETERANGAN

A. Prosedur Pengusulan Formasi PNS
  • PPKD Kabupaten/Kota mengajukan usul persetujuan formasi kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN melalui Gubernur paling lambat akhir Februari.
  • Gubernur mengajukan usul persetujuan formasi untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN bersamaan dengan permintaan persetujuan formasi PNS paling lambat akhir Maret.Dalam penyampaian usul persetujuan formasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur dapat memberikan rekomendasi.*)
  • Berdasarkan usul dimaksud, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan kepada Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara. 
  • Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah melalui pembahasan dalam Tim Kerja Kepegawaian. 
  • Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan persetujuan secara tertulis formasi PNS berdasarkan pertimbangan tertulis kepala Badan Kepegawaian Negara. 
  • Dalam persetujuan formasi dari Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, dicantumkan jumlah formasi untuk masing-masing Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota). 
  • Persetujuan formasi tersebut disampaikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Gubernur dan tembusannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya. Selanjutnya Gubernur menyampaikannya kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepagawaian Kabupaten/Kota.
*) Pengajuan usul persetujuan formasi ini dengan melampirkan :
  1. Susunan jabatan struktural dan fungsional yang diduduki oleh PNS yang memiliki golongan ruang IV/a ke atas. 
  2. Penyusunan bezetting (jumlah kekuatan PNS yang ada) dalam tahun anggaran (TA) yang lalu menurut golongan ruang. 
  3. Pengolahan formasi dalam TA yang bersangkutan menurut golongan ruang. 
  4. Daftar usul formasi PNS menurut pangkat/golongan ruang dalam TA yang bersangkutan. 
  5. Daftar kebutuhan PNS menurut jabatan pada TA yang bersangkutan. 
  6. Daftar kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam TA yang bersangkutan. 
  7. Daftar kebutuhan Tenaga Guru dalam TA yang bersangkutan. 
  8. Daftar jumlah PNS yang dipekerjakan dan diperbantukan pada satuan organisasi Pemerintah lainnya, Yayasan, Badan-Badan Swasta dan Badan lain yang ditentukan Pemerintah menurut golongan ruang. 
  9. Daftar rencana penarikan kembali tenaga perbantuan dari daerah otonom lain/instansi lain ke daerah dalam TA yang bersangkutan. 
  10. Daftar jumlah PNS yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia pada tahun anggaran. sebelumnya serta jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun dalam TA yang bersangkutan
  11. Peta jabatan. Apabila dalam tahun anggaran sebelumnya telah melampirkan Peta Jabatan, maka untuk tahun berikutnya tidak perlu melampirkan kembali, kecuali terjadi perubahan organisasi. 
B. Penetapan Formasi PNS 

Formasi PNS ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PAN-RB berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

C. Lain-Lain 
  • Dalam rangka perencanaan dan pengendalian jumlah PNS, maka setiap keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang penetapan formasi di lingkungannya, tembusannya harus disampaikan kepada MenPAN dan Kepala BKN.
  • Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam TA yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada TA yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk TA berikutnya. 
  • Penetapan formasi PNS yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak dapat digunakan untuk pengangkatan CPNS/PNS. 

Comments