[KARTU PEGAWAI] Dasar Hukum Kartu Pegawai (Karpeg)


Kartu Pegawai (Karpeg) saat ini memang telah digantikan oleh Kartu Pegawai Elektronik (KPE) yang menggunakan chip sebagai pusat data dan informasi PNS. Walaupun begitu, beberapa administrasi masih menyertakan Kartu Pegawai Negeri ini sebagai salah satu syarat berkas.
Dalam penerbitan Kartu PNS ini, ada beberapa produk hukum yang menjadi dasarnya, yaitu :
  1. SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penerapan dan Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu PNS; 
  2. Keputusan Kepala BAKN No. 066/KEP/1974 tentang Kartu PNS; 
  3. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217/Tahun 1974, No. 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS. 
  4. Keputusan Kepala BKN No.18 B/Kep/2005 tahun 2005 tentang Pemberian Kuasa Kepada Para Pejabat BAKN Untuk Atas Nama Kepala BKN Menandatangani SK dan Autentikasi SK Penetapan dan Pembatalan NIP, KARPEG, KARIS, dan KARSU.

Comments