[KARTU PEGAWAI] Syarat Pembuatan Karpeg Bagi Yang Belum Memiliki

 
Kartu Pegawai merupakan kartu identitas yang seringkali juga digunakan sebagai dokumen persyaratan pada pengusulan layanan kepegawaian tertentu.

Bagi anda yang belum memiliki Karpeg, maka anda dapat mengusulkan pembuatannya, dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Surat Pengantar dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir. 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir. 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy STTPL Pra Jabatan yang telah dilegalisir. 
  • 2 (dua) lembar Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3x4

Comments