[KARTU PEGAWAI] Syarat Pembuatan Kembali Karpeg Yang Hilang

 
Kartu Pegawai (Karpeg) merupakan kartu identitas PNS yang seringkali digunakan sebagai dokumen persyaratan pada beberapa layanan administrasi kepegawaian.

Bagi anda yang Kartu PNS-nya hilang, maka anda dapat mengusulkan pembuatan kembali, dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Surat Pengantar dari SOPD 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK CPNS. 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK PNS. 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 
  • 2 (dua) lembar Fotocopy STTPL Pra Jabatan yang telah dilegalisir. 
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar. 
  • Surat Keterangan Hilang Karpeg dari Kepolisian beserta Legalisirnya. 
  • 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir KARPEG lama.

Comments