[KARTU PEGAWAI] Syarat Pembuatan Kembali Karpeg Yang Hilang
- Get link
- X
- Other Apps
Bagi anda yang Kartu PNS-nya hilang, maka anda dapat mengusulkan pembuatan kembali, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari SOPD
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK CPNS.
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK PNS.
- 2 (dua) lembar Fotocopy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
- 2 (dua) lembar Fotocopy STTPL Pra Jabatan yang telah dilegalisir.
- Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Hilang Karpeg dari Kepolisian beserta Legalisirnya.
- 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir KARPEG lama.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment