[SELEKSI CPNS] Masa Percobaan CPNS

 
Setelah lulus dalam Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka Calon PNS akan berstatus sebagai CPNS (masa percobaan CPNS) hingga dia nantinya mengikuti Diklat Prajabatan (Prajab) dan dilantik/diangkat menjadi PNS.

Terkait dengan masa percobaan Calon PNS ini, ada beberapa hal yang dapat menjadi perhatian, antara lain :
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan latihan. 
  2. Proses pendidikan dan pelatihan bagi CPNS dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, senmanagt dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. 
  3. Pendidikan dan pelatihan (prajabatan) tersebut hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. 
  4. CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. 
  5. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS

Comments