Pelamaran Setiap warna negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana denagn pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih .
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyatan jabatan;
- Berkelakukan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakukan Baik dibuat oleh Kepolisian setempat).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dibuat oleh Dokter).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Persyaratan lainsesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Batas usia sebagaimana tersebut pada angka 2) dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang bersangkutan. Dalam surat lamaran harus dilampirkan:
- Pas foto.
- Foto copy STTB/Ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
Comments
Post a Comment