[SELEKSI CPNS] Pengangkatan Sebagai CPNS

  
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi oleh PPK diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari BKN / Kantor Regional BKN.
Kelengkapan persyaratan/administrasi yang harus dilengkapi dalam pengangkatan sebagai CPNS adalah sebagai berikut :
  1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf cetak dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dp. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 
  2. Foto copy sah semua Ijazah/STTB dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta memperlihatkan semua Ijazah/STTB aslinya. 
  3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (disediakan panitia). 
  4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar. 
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat beserta foto copy yang telah dilegalisir. 
  6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah beserta foto copy yang telah dilegalisir. 
  7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah beserta foto copy yang telah dilegalisir. 
  8. Kartu Pencari Kerja (AK.1) dari Dinas Tenaga Kerja beserta foto copy yang telah dilegalisir. 
  9. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan panitia) yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- berisi tentang: 
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta; 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Prajurit TNI/Anggota Polri. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 
  • Tidak menjadi anggota dan / atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

Comments