[SELEKSI CPNS] Perencanaan Seleksi CPNS


Dalam pelaksanaan seleksi CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk Panitia Seleksi, yang terdiri dari Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS ini menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS, yang meliputi :
  1. Penjadwalan pengadaan PNS; 
  2. Perhitungan Biaya; 
  3. Prasarana dan sarana pengadaan PNS; 
  4. Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan antara lain : 
  • Pegawai pelimpahan/penarikan dari Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementrian/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai. 
  • Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya. 
  • Tenaga medis dan paramedis yang selesai melaksanakan masa bakti sebagai Pegawai Tidak Tetap. 
  • Guru dan Tenaga Teknis lainnya yang sangat diperlukan oleh satuan kerja/SOPD
Diharapkan dengan adanya perencanaan pengadaan PNS ini, salah satu tujuannya adalah adanya Standar Operasional Prosedur yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Seleksi CPNS di berbagai daerah.

Comments