[SELEKSI CPNS] Tahapan Seleksi CPNS


Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ada 3 (tiga) tahapan yang harus diikuti, oleh peserta seleksi, yaitu :
  1. Seleksi administrasi, yaitu seleksi yang dilakukan untuk mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan pelamar.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar, yaitu seleksi yang dilakukan untuk menilai kesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar Kompetensi Dasar PNS tersebut meliputi tes karakteristuk pribadi, tes intelengian umum dan tes wawasan kebangsaan 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang, yaitu seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian anatara kompetsnsi bidang sesuai demngan kebutuhan jabatan. 
Jika diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan/seleksi CPNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologi, dan / atau kesehatan jiwa di dalam pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi bidang, sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.

Comments