[DASAR HUKUM] Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015


Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015 merupakan produk hukum yang berisikan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015 ini menjelaskan mengenai :

Pendahuluan
  • Latar Belakang
  • Tujuan
  • Kompetensi
Kurikulum
  • Agenda Pembelajaran
  • Tahapan Pembelajaran dan Mata Diklat
  • Ringkasan Mata Diklat
  • Kegiatan Pembelajaran di Luar Mata Diklat
  • Pengalaman Belajar
  • Media Pembelajaran
Peserta
  • Persyaratan
  • Pencalonan dan Penetapan
  • Penugasan
  • Status Peserta
  • Jumlah
  • Kode Sikap Perilaku
  • Pin Pemimpin Perubahan
Tenaga Kediklatan
  • Jenis Tenaga Kediklatan
  • Persyaratan Tenaga Kediklatan
  • Penugasan
Fasilitas Diklat
  • Prasarana
  • Sarana
Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan
  • Perencanaan
  • Pembinaan
  • Pembiayaan
Penyelenggaraan
  • Lembaga Penyelenggaran
  • Waktu Pelaksanaan
  • Pelaksanaan
  • Jadwal Pelaksanaan
Evaluasi
  • Evaluasi Peserta 
  1. Perencanaan Inovasi
  2. Manajemen Perubahan
  3. Evaluasi Akhir
  4. Kualifikasi Kelulusan
  • Evaluasi Pengampu Materi/Widyaiswara
  • Evaluasi Penyelenggaraan
  • Evaluasi Pasca Diklat
Surat Tanda Taman Pendidikan dan Pelatihan, Piagam Penghargaan, dan Kode Registrasi
  • Surat Tanda Taman Pendidikan dan Pelatihan, dan Piagam Penghargaan
  • Kode Registrasi 
Penutup 

Comments