Posts
Showing posts from April, 2018
[DASAR HUKUM] Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2015
- Get link
- X
- Other Apps
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2015 merupakan produk hukum yang terkait dengan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I. Adapun Peraturan Kepala LAN Nomor 17 Tahun 2015 ini berisikan beberapa bab mengenai : Pendahuluan Latar Belakang Tujuan Kompetensi Kurikulum Agenda Pembelajaran Tahapan Pembelajaran dan Mata Diklat Ringkasan Mata Diklat Kegiatan Pembelajaran di Luar Mata Diklat Pengalaman Belajar Media Pembelajaran Peserta Persyaratan Pencalonan dan Penetapan Penugasan Status Peserta Jumlah Kode Sikap Perilaku Pin Pemimpin Perubahan Tenaga Kediklatan Jenis Tenaga Kediklatan Persyaratan Tenaga Kediklatan Penugasan Fasilitas Diklat Prasarana Sarana Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan Perencanaan Pembinaan Pembiayaan Penyelenggaraan Lembaga Penyelenggara Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan Jadwal Pelaksanaan Evaluasi Evaluasi Peserta (Perencanaan Inovasi, Mana
[SAMPEL] Evaluasi Pasca Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan di dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah Evaluasi Pasca Pelatihan Dasar CPNS. Dokumen ini merupakan dokumen untuk evaluasi setelah penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS. Berikut dokumen terkait, yang dapat anda gunakan : Evaluasi Pasca Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Evaluasi Pasca Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Laporan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai Negeri, ada beberapa berkas yang harus disiapkan ketika pelaksanaannya. Salah satunya adalah Laporan Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS. Berkasi ini merupakan berkas laporan dari pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS yang telah diselenggarakan. Berikut berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Laporan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Laporan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Oleh Tim Evaluator dan Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan), terdapat beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan di dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Oleh Tim Evaluator dan Peserta Pelatihan Dasar CPNS. Dokumen ini merupakan Dokumen untuk mengevaluasi pelaksanaan Diklat yang dapat diisikan oleh Tim Evaluator maupun peserta Diklat. Berikut dokumen terkait, yang dapat anda gunakan : Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Oleh Tim Evaluator dan Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Oleh Tim Evaluator dan Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Rekapitulasi Evaluasi penceramah, pengampu materi, coach, mentor, dan penguji oleh Koordinator Widyaiswara Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Dokumen berupa Rekapitulasi Evaluasi penceramah, pengampu materi, coach, mentor, dan penguji oleh Koordinator Widyaiswara Pelatihan Dasar CPNS merupakan salah satu berkas yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaannya. Dokumen ini merupakan rekapitulasi dari berkas evaluasi yang ditujukan untuk penceramah, pengampu materi, coach, mentor, dan penguji yang dapat diisikan oleh Koordinator \Widyaiswara. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda unduh : Rekapitulasi Evaluasi penceramah, pengampu materi, coach, mentor, dan penguji oleh Koordinator Widyaiswara Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Rekapitulasi Evaluasi penceramah, pengampu materi, coach, mentor, dan penguji oleh Koordinator Widyaiswara Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Evaluasi Penguji oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan (Diklat Prajabatan) ada beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan sebelum dimulai pelaksanaannya. Salah satunya adalah Evaluasi Penguji oleh Peserta Pelatihan Dasar CPNS. Dokumen evaluasi ini merupakan dokumen penilaian yang ditujukan untuk penguji yang dapat diisikan oleh peserta Diklat. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Evaluasi Penguji oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Evaluasi Penguji oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Evaluasi Mentor oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dokumen Evaluasi Mentor oleh Peserta Pelatihan Dasar CPNS merupakan salah satu berkas yang harus dipersiapkan di dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai Negeri. Dokumen ini berisikan daftar penilaian yang ditujukan untuk mentor yang dapat diisikan oleh peserta Diklat. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Evaluasi Mentor oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Evaluasi Mentor oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Evaluasi Coach oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Berkas Evaluasi Coach oleh Peserta Pelatihan Dasar CPNS adalah satu dari beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan kegiatan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan). Dokumen ini merupakan berkas untuk mengevaluasi coach yang dapat diisi oleh peserta selama Diklat berlangsung. Berikut berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Evaluasi Coach oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Evaluasi Coach oleh Peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Evaluasi Pengampu Materi oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dokumen Evaluasi Pengampu Materi oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar CPNS adalah salah satu berkas yang harus dipersiapkan ketika melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Berkas ini merupakan dokumen penilaian dan evaluasi pengampu materi yang dapat diisikan oleh peserta Diklat dan Tim Evaluator Widyaiswara. Berikut berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Evaluasi Pengampu Materi oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Evaluasi Pengampu Materi oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Evaluasi Penceramah Oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dokumen Evaluasi Penceramah Oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar CPNS adalah satu dari beberapa berkas yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Dokumen ini merupakan berkas untuk mengevaluasi penceramah yang mengisi kegiatan Diklat, yang dapat diisi oleh peserta maupun tim evaluator. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Evaluasi Penceramah Oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar CPNS Golongan I dan II Evaluasi Penceramah Oleh Peserta atau Tim Evaluator Widyaiswara Pelatihan Dasar CPNS Golongan III
[SAMPEL] Rekapitulasi Nilai Akhir Evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Rekapitulasi Nilai Akhir Evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS adalah salah satu dokumen yang harus dipersiapka dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Dokumen ini merupakan rekapitulasi nilai selama Diklat berlangsung, yang meliputi : Nilai Akademik Nilai Rancangan Aktualisasi Nilai Pelaksanaan Aktualisasi Nilai Sikap dan Perilaku Nilai Penguatan Kompetensi Bidang Nilai Akhir Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat digunakan : Rekapitulasi Nilai Akhir Evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Rekapitulasi Nilai Akhir Evaluasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Rekapitulasi Nilai Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan), Dokumen Rekapitulasi Nilai Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Pelatihan Dasar CPNS adalah satu dari sekian dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen Rekapitulasi ini berisikan daftar keseluruhan nilai kompetensi yang ada selama diklat berlangsung. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Rekapitulasi Nilai Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Rekapitulasi Nilai Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Penilaian Sikap dan Perilaku Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dokumen Penilaian Sikap dan Perilaku Pelatihan Dasar CPNS merupakan salah satu berkas dokumen yang harus dipersiapkan di dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Dokumen Penilaian ini berisikan daftar penilaian sikap dan perilaku yang meliputi : Unsur kepemimpinan Unsur kedisiplinan Unsur kerjasama Unsur prakarsa Selain form penilaian, juga disertakan pula form rekapitulasinya. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Penilaian Sikap dan Perilaku Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Penilaian Sikap dan Perilaku Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Penilaian Deskriptif Pelaksanaan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Ada beberapa dokumen berkas yang harus dipersiapkan dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), salah satunya adalah Penilaian Deskriptif Pelaksanaan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar CPNS. Dokumen Penilaian ini berisikan penjelasan tentang penjelasan kemampuan peserta dalam melaksanakan aktualisasi. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat digunakan : Penilaian Deskriptif Pelaksanaan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Penilaian Deskriptif Pelaksanaan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Penilaian Deskriptif Rancangan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), ada beberapa dokumen berkas yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah Berkas Penilaian Deskriptif Rancangan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar CPNS. Dokumen ini berisikan penjelasan tentang kemampuan peserta dalam membuat rancangan aktualisasi. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Penilaian Deskriptif Rancangan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Penilaian Deskriptif Rancangan Aktualisasi dari Pembimbing (Coach/Mentor) Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Rekapitulasi Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat, ada beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan ketika pelaksanaannya. Rekapitulasi Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS merupakan salah satunya. Dokumen Rekapitulasi ini merupakan berkas yang merangkum dokumen Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi peserta secara keseluruhan selama kegiatan Diklat dilaksanakan. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda unduh : Rekapitulasi Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Rekapitulasi Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat, terdapat beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan. Salah satunya adalah Dokumen Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS. Dokumen Penilaian ini merupakan berkas penilaian pada peserta yang menyangkut beberapa hal, yaitu : Kualitas Pelaksanaan Kegiatan Kualitas Aktualisasi Teknik Komunikasi. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat digunakan : Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Rekapitulasi Evaluasi Rancangan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), terdapat beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan di dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah Rekapitulasi Evaluasi Rancangan Aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS. Dokumen Rekapitulasi ini merupakan berkas yang merangkum nilai evaluasi peserta secara keseluruhan selama kegiatan Diklat dilaksanakan. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Rekapitulasi Evaluasi Rancangan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Rekapitulasi Evaluasi Rancangan Aktualisasi Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Penilaian Rancangan Aktualisasi Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Seperti umumnya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), maka menjelang akhir kegiatan dilakukan proses evaluasi. Sebagai salah satu dokumen pendukung, maka dokumen Penilaian Rancangan Aktualisasi Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS haruslah dipersiapkan. Dokumen Penilaian Rancangan Aktualisasi ini merupakan berkas penilaian dan evaluasi selama peserta Diklat mengikuti kegiatan. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat di download : Penilaian Rancangan Aktualisasi Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Penilaian Rancangan Aktualisasi Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Penilaian Evaluasi Akademik Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Dokumen berupa Penilaian Evaluasi Akademik Pelatihan Dasar Calon PNS merupakan salah satu berkas yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaannya. Dokumen penilaian ini merupakan berkas yang menjadi catatan dalam proses evaluasi di dalam kegiatan diklat. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda unduh : Penilaian Evaluasi Akademik Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Penilaian Evaluasi Akademik Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), terdapat beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan di dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS. Surat Pernyataan ini merupakan Surat yang berisi pernyataan untuk mematuhi ketentuan/peraturan yang berlaku selama diklat, dan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku Dalam Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[SAMPEL] Daftar Pemantauan Perencanaan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I, II, dan III
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan (Diklat Prajabatan) ada beberapa dokumen berkas yang harus disiapkan sebelum dimulai pelaksanaannya. Salah satunya adalah Daftar Pemantauan Perencanaan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS. Daftar Pemantauan Perencanaan Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS ini merupakan dokumen layaknya to-do-list yang akan menjadi catatan persiapan diklat. Dalam pelaksaannya, Daftar Pemantauan Perencanaan Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan I dan II, berbeda dengan yang digunakan untuk Golongan III. Berikut dokumen berkas terkait, yang dapat anda gunakan : Daftar Pemantauan Perencanaan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II Daftar Pemantauan Perencanaan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III
[DIKLAT PRAJABATAN] Prosedur Pelaksanaan Diklat Prajabatan
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan kegiatan Diklat Pra Jabatan, ada beberapa prosedur yang terkait dengan pelaksanaannya. Berikut prosedur-prosedur yang ada di dalam proses pelaksanaan Diklat Prajabatan, yaitu : SOPD menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BKD) daftar nama calon peserta Pelatihan Dasar CPNS. BKD berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BPSDMD) terkait penjadwalan dan kuota peserta pada penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Pemanggilan calon peserta Pelatihan Dasar CPNS setelah menerima surat pemberitahuan dari BPSDMD terkait jadwal dan alokasi peserta untuk CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS. Menyampaikan undangan kepada Mentor (atasan langsung) peserta untuk berhadir pada acara pembukaan, seminar rancangan proyek perubahan, dan seminar proyek perubahan. Penyampaian STTPL atau Sertifikat Diklat dari peserta/BPSDMD ke BKD.
[DIKLAT PRAJABATAN] Persyaratan Pendukung
- Get link
- X
- Other Apps
Selain kelengkapan berkas dan pakaian/seragam. Sebagai bagian pendukung dalam kelancaran peserta mengikuti Diklat Prajabatan, maka peserta juga diharapkan membawa beberapa kelengkapan pendukung sebagai berikut : Struktur organisasi SOPD tempat calon peserta bertugas. Rencana Strategi (Renstra) SOPD yang masih berlaku. Tugas dan fungsi organisasi. Copy Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah dilegalisir dan uraian tugas. Laptop/Notebook.
[DIKLAT PRAJABATAN] Persyaratan Pakaian dan Perlengkapan Diklat
- Get link
- X
- Other Apps
Sebelum memasuki masa Diklat Prajabatan, ada baiknya peserta menyiapkan beberapa kelengkapan umum terkait seragam/pakaian berikut, yakni : Senin s.d. Sabtu memakai kemeja putih polos lengan pajang, celana panjang (pria) / rok panjang (wanita) hitam, jilbab hitam (bagi wanita yang memakai jilbab), dasi panjang hitam, lencana KORPRI, papan nama dada (dasar warna hitam, tulisan warna putih), ikat pinggang hitam (lambang KORPRI). Kegiatan malam memakai celana panjang (pria) / rok panjang (wanita) kain, kemeja, batik/sasirangan warna bebas. Pakaian olahraga sesuai jadwal memakai baju kaos olahraga berkerah, training olahraga, dan sepatu olahraga. Sepatu (Pria: PDH hitam dan kaos kaki hitam, Wanita: Standard, tumit kaki sepatu tidak tinggi, kaos kaki hitam). Bagi peserta laki-laki: Rambut pendek dan rapi (panjang rambut maksimal 2 cm). Bagi peserta wanita: Tidak diperkenankan mengenakan rok pendek, celana panjang, baju ketat dan sepatu hak tinggi.
[DIKLAT PRAJABATAN] Persyaratan Administrasi
- Get link
- X
- Other Apps
Ada beberapa berkas dokumen yang harus diserahkan dalam proses administrasi sebelum dapat mengikuti kegiatan Diklat Prajabatan. Berikut kelengkapan yang harus disiapkan oleh CPNS dalam proses administrasi Diklat Pra Jabatan, dimana semua berkas-berkas dimasukkan dalam satu map, yakni : Copy SK CPNS yang telah dilegalisir. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Surat Tugas dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Surat Pernyataan Kesediaan (format terlampir). Pas foto hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar Biodata Calon Peserta Diklat (format terlampir). Materai Rp.6000,-
[DIKLAT PRAJABATAN] Materi Pokok dan Waktu Penyelenggaraan
- Get link
- X
- Other Apps
MATERI POKOK Materi pokok kegiatan pembelajaran ini adalah sebagai berikut: Konsepsi aktualisasi; Pembelajaran aktualisasi; Pembimbingan penulisan rancangan aktualisasi; Seminar rancangan aktualisasi; Aktualisasidi tempat kerja; Laporan aktualisasi; Pembimbingan persiapan pra seminar aktualisasi; dan Seminar aktualisasi. WAKTU PENYELENGGARAAN Alokasi waktu untuk kegiatan pembelajaran ini adalah 49 JP, dengan rincian kegiatan pembelajaran : Klasikal penjelasan konsepsi aktualisasi (3 JP); Klasikal penjelasan pembelajaran aktualisasi (6 JP); Klasikal penyusunan rancangan aktualisasi(18 JP); Klasikal seminar rancangan aktualisasi(10 JP); Non-klasikal aktualisasi di tempat kerja, termasuk di dalamnya penyusunan laporan pelaksanaan aktualisasi selama 80 hari kerja; Klasikal pembimbingan pra seminar aktualisasi (2 JP); dan Klasikal seminar aktualisasi(10 JP).
[DIKLAT PRAJABATAN] Penjelasan Umum, Tujuan dan Sasaran
- Get link
- X
- Other Apps
PENGERTIAN Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pengganti Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan pelatihan yang strategis pasca UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka pembentukan karakter PNS dan kemampuan bersikap serta bertindak profesional dalam mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif whole of goverment atau one goverment melalui nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pelayan masyarakat. TUJUAN DAN SASARAN Pelatihan Dasar Calon PNS diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap dan perilaku displin PNS, nilai- nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Sasaran p
[DIKLAT PRAJABATAN] Dasar Hukum Diklat Prajabatan
- Get link
- X
- Other Apps
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan (Diklat Prajab) merupakan salah satu kegiatan yang menjadi agenda kepegawaian untuk para CPNS sebelum diangkat menjadi PNS. Dalam Diklat Pra Jabatan ini diberikan berbagai pelatihan seperti kepemimpinan, pelayanan prima, manajemen kepegawaian, dan lainnya. Terkait dengan Diklat Prajabatan ini, ada beberapa produk hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaannya, yaitu : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
[DASAR HUKUM] Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016
- Get link
- X
- Other Apps
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 merupakan produk hukum yang berisikan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II. Peraturan Kepala LAN Nomor 22 Tahun 2016 ini menyangkut tentang : - Pendahuluan Latar Belakang Tujuan dan Sasaran Kompetensi - Kurikulum Struktur Kurikulum Mata Pelatihan Ringkasan Mata Pelatihan Pengalaman Belajar Media Pembelajaran - Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan Ruang Lingkup Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan Perencanaan Mekanisme Perencanaan Pelatihan Peserta Pelatihan Tenaga Pelatihan Fasilitas Pembiayaan Penyelenggaraan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Waktu Penyelenggaraan Pelatihan Kode Sikap Perilaku Peserta Evaluasi (Evaluasi Peserta, Evaluasi Penceramah, Evaluasi Pengajar, Evaluasi Penyelenggaraan) Kode Registrasi Alumni Surat Keterangan Pelatihan dan Piagam Penghargaan Pengawasan dan Pengendalian Monitoring dan Evaluasi
[DASAR HUKUM] Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016
- Get link
- X
- Other Apps
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 berisikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Beberapa hal yang dibahas di dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah : - Pendahuluan Latar Belakang Tujuan Sasaran - Kurikulum Struktur Kurikulum Mata Pelatihan Ringkasan Mata Pelatihan Pengalaman Belajar Media Pembelajaran - Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan Ruang Lingkup Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan Perencanaan Mekanisme Perencanaan Pelatihan Peserta Pelatihan Tenaga Pelatihan Fasilitas Pembiayaan Penyelenggaraan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Waktu Penyelenggaraan Pelatihan Kode Sikap Perilaku Peserta Evaluasi ( Evaluasi Peserta, Evaluasi Penceramah, Evaluasi Pengajar, Evaluasi Penyelenggaraan) Kode Registrasi Alumni Surat Keterangan Pelatihan dan Piagam Penghargaan Pengawasan dan Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan
[KARTU PEGAWAI] Syarat Pembuatan Kembali Karpeg Yang Hilang
- Get link
- X
- Other Apps
Kartu Pegawai (Karpeg) merupakan kartu identitas PNS yang seringkali digunakan sebagai dokumen persyaratan pada beberapa layanan administrasi kepegawaian. Bagi anda yang Kartu PNS-nya hilang, maka anda dapat mengusulkan pembuatan kembali, dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Pengantar dari SOPD 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK CPNS. 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir SK PNS. 2 (dua) lembar Fotocopy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 2 (dua) lembar Fotocopy STTPL Pra Jabatan yang telah dilegalisir. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Surat Keterangan Hilang Karpeg dari Kepolisian beserta Legalisirnya. 3 (tiga) lembar Fotocopy legalisir KARPEG lama.
[KARTU PEGAWAI] Syarat Pembuatan Karpeg Bagi Yang Belum Memiliki
- Get link
- X
- Other Apps
Kartu Pegawai merupakan kartu identitas yang seringkali juga digunakan sebagai dokumen persyaratan pada pengusulan layanan kepegawaian tertentu. Bagi anda yang belum memiliki Karpeg, maka anda dapat mengusulkan pembuatannya, dengan persyaratan sebagai berikut : Surat Pengantar dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) 2 (dua) lembar Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir. 2 (dua) lembar Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir. 2 (dua) lembar Fotocopy SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 2 (dua) lembar Fotocopy STTPL Pra Jabatan yang telah dilegalisir. 2 (dua) lembar Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3x4
[KARTU PEGAWAI] Dasar Hukum Kartu Pegawai (Karpeg)
- Get link
- X
- Other Apps
Kartu Pegawai (Karpeg) saat ini memang telah digantikan oleh Kartu Pegawai Elektronik (KPE) yang menggunakan chip sebagai pusat data dan informasi PNS. Walaupun begitu, beberapa administrasi masih menyertakan Kartu Pegawai Negeri ini sebagai salah satu syarat berkas. Dalam penerbitan Kartu PNS ini, ada beberapa produk hukum yang menjadi dasarnya, yaitu : SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penerapan dan Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu PNS; Keputusan Kepala BAKN No. 066/KEP/1974 tentang Kartu PNS; Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217/Tahun 1974, No. 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS. Keputusan Kepala BKN No.18 B/Kep/2005 tahun 2005 tentang Pemberian Kuasa Kepada Para Pejabat BAKN Untuk Atas Nama Kepala BKN Menandatangani SK dan Autentikasi SK Penetapan dan Pembatalan NIP, KARPEG, KARIS, dan KARSU.
[SELEKSI CPNS] Pengangkatan Menjadi PNS
- Get link
- X
- Other Apps
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persyaratan tersebut adalah : Lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Penguji / Tim Penguji Kesehatan tersendiri. Telah menjalani masa percobaan sebagai CPNS (sekurang-kurangnya 1 tahun). Setiap unsur penilaian prestasi kerja (SKP atau Sasaran Kerja Pegawai) sekurang-kurangnya bernilai Baik. CPNS yang tidak memenuhi syarat seperti tersebut di atas diberhentikan sebagai Calon PNS.
[SELEKSI CPNS] Masa Percobaan CPNS
- Get link
- X
- Other Apps
Setelah lulus dalam Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka Calon PNS akan berstatus sebagai CPNS (masa percobaan CPNS) hingga dia nantinya mengikuti Diklat Prajabatan (Prajab) dan dilantik/diangkat menjadi PNS. Terkait dengan masa percobaan Calon PNS ini, ada beberapa hal yang dapat menjadi perhatian, antara lain : Pelamar yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan latihan. Proses pendidikan dan pelatihan bagi CPNS dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, senmanagt dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pendidikan dan pelatihan (prajabatan) tersebut hanya dapat diikuti 1 (satu) kali. CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan
[SELEKSI CPNS] Pengangkatan Sebagai CPNS
- Get link
- X
- Other Apps
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi oleh PPK diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari BKN / Kantor Regional BKN. Kelengkapan persyaratan/administrasi yang harus dilengkapi dalam pengangkatan sebagai CPNS adalah sebagai berikut : Surat lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf cetak dengan TINTA WARNA HITAM (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dp. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Foto copy sah semua Ijazah/STTB dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang serta memperlihatkan semua Ijazah/STTB aslinya. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (disediakan panitia). Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat beserta foto copy yang telah dilegalisir. Surat Keterangan Sehat dari Rumah
[SELEKSI CPNS] Pengumuman Hasil Seleksi CPNS
- Get link
- X
- Other Apps
Terkait dengan pengumuman Hasil Seleksi Ujian CPNS, ada beberapa hal yang dapat menjadi perhatian bagi peserta seleksi, yaitu : Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima. Panitia Seleksi Instansi wajib mengumumkan hasil seleksi adminitrasi secara terbuka, dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi admimnistrasi. Pelamar yang yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kemampuan dasar (SKD) apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikutu seleksi kompetensi bidang yang dilaksanakan oleh panitia n instansi pengadaan PNS. Hasil seleksi kompetnsi bi
[SELEKSI CPNS] Tahapan Seleksi CPNS
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ada 3 (tiga) tahapan yang harus diikuti, oleh peserta seleksi, yaitu : Seleksi administrasi , yaitu seleksi yang dilakukan untuk mencocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan pelamar. Seleksi Kompetensi Dasar , yaitu seleksi yang dilakukan untuk menilai kesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Standar Kompetensi Dasar PNS tersebut meliputi tes karakteristuk pribadi, tes intelengian umum dan tes wawasan kebangsaan Seleksi Kompetensi Bidang , yaitu seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian anatara kompetsnsi bidang sesuai demngan kebutuhan jabatan. Jika diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan/seleksi CPNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologi, dan / atau kesehatan jiwa di dalam pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi bidang, sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
[SELEKSI CPNS] Pelamaran CPNS - Persyaratan
- Get link
- X
- Other Apps
Pelamaran Setiap warna negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : Warga Negara Indonesia Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana denagn pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih . Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyatan jabatan; Berkelakukan baik (dibuktikan dengan Surat K
[SELEKSI CPNS] Pengumuman Penerimaan Seleksi CPNS
- Get link
- X
- Other Apps
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat. Setiap kegiatan pengadaan PNS untuk mengisi formasi yang lowong harus diumumkan seluas-luasnya melalui media massa yang tersedia dan / atau bentuk lainnya yang mungkin digunakan sehingga pengadaan PNS dapat diketahui umum. Pengumuman lowongan dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman lowongan tersebut paling sedikit memuat : Nama jabatan; Jumlah lowongan jabatan; Unit Kerja penempatan; Kualifikasi pendidikan; Alamat dan tempat lamaran ditujukan; Jadwal tahapan seleksi; dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
[SELEKSI CPNS] Perencanaan Seleksi CPNS
- Get link
- X
- Other Apps
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk Panitia Seleksi, yang terdiri dari Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS ini menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS, yang meliputi : Penjadwalan pengadaan PNS; Perhitungan Biaya; Prasarana dan sarana pengadaan PNS; Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan antara lain : Pegawai pelimpahan/penarikan dari Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementrian/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai. Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya. Tenaga medis dan paramedis yang selesai melaksanakan masa bakti sebagai Pegawai Tidak Tetap. Guru dan Tenaga Teknis lainnya yang sangat diperlukan oleh satuan kerja/SOPD Diharapkan dengan adanya perencanaan pengadaan PNS ini, salah satu tujuannya ad
[SELEKSI CPNS] Dasar Hukum Proses Seleksi CPNS
- Get link
- X
- Other Apps
Untuk menjadi seorang PNS, salah satu prosedur yang harus diikuti adalah Seleksi CPNS. Proses ini memiliki beberapa tahap, seperti pendaftaran, ujian seleksi CPNS, kelengkapan berkas, dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, ada dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proses Seleksi CPNS ini. Berikut dasar-dasar hukumnya : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2004 ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
[SAMPEL] Surat Pernyataan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Get link
- X
- Other Apps
Selain Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan Calon Pegawai Negeri Sipil juga merupakan dokumen berkas wajib yang harus disertakan dalam administrasi kelengkapan berkas Seleksi CPNS. Surat Pernyataan CPNS ini berisikan pernyataan dari Calon Pegawai Negeri Sipil tentang berkelakuan baik, kedudukan/status pekerjaan, dan kesediaan untuk ditempatkan oleh Pemerintah sesuai formasi PNS yang dibutuhkan. Berikut contoh Surat Pernyataan CPNS yang disusun berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
[SAMPEL] Daftar Riwayat Hidup
- Get link
- X
- Other Apps
Salah satu dokumen berkas yang mesti anda lampirkan dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Daftar Riwayat Hidup. Namun, sebetulnya, Daftar Riwayat Hidup ini juga akan menjadi syarat dokumen dalam kegiatan lainnya, seperti Pengajuan Tugas Belajar/Izin Belajar, dan lainnya. Berikut contoh Daftar Riwayat Hidup yang disusun berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
[DASAR HUKUM] Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002
- Get link
- X
- Other Apps
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 ini terdiri dari 5 (lima) pasal, dan lampiran yang berisikan hal-hal berikut : Pendahuluan Umum Tujuan Pengertian Perencanaan, Pengumuman, Persyaratan Dan Pelamaran Perencanaan Pengumuman Persyaratan Pelamaran Penyaringan Pemeriksaan Administratif Panitia Ujian Materi Ujian Pemanggilan Pelamar Ujian Pengumuman Pelamar Yang Diterima Pengangkatan Pengangkatan Sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil Golongan Ruang Penghasilan Masa Percobaan Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian Calon Pegawain Negeri Sipil Ketentuan Lain-Lain Penutup Dan beberapa dokumen berkas terkait pelaksanaan Seleksi CPNS, yaitu : Pejabat Yang Be
[DASAR HUKUM] Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
- Get link
- X
- Other Apps
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 merupakan produk hukum yang berisikan penjelasan mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS). Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 ini membahas mengenai : Ketentuan Umum Perencanaan, Pengumuman, Persyaratan Dan Pelamaran Penyaringan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Penutup
[FORMASI PNS] Prosedur Pengusulan - Penetapan Formasi PNS
- Get link
- X
- Other Apps
Ada beberapa prosedur dalam penyusunan formasi PNS. Prosedur-prosedur ini dimulai dari proses pengusulan hingga proses penetapan formasi PNS. Seperti yang dijelaskan pada bagan berikut Prosedur Pengolahan Formasi PNS di Lingkungan pemerintah Provinsi (Secara Umum) Prosedur Pengusulan Penetapan Formasi PNS sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 KETERANGAN A. Prosedur Pengusulan Formasi PNS PPKD Kabupaten/Kota mengajukan usul persetujuan formasi kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN melalui Gubernur paling lambat akhir Februari. Gubernur mengajukan usul persetujuan formasi untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN bersamaan dengan permintaan persetujuan formasi PNS paling lambat akhir Maret.Dalam penyampaian usul persetujuan formasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur dapat memberikan rekomendasi.*) Berdasarkan usul dimaksud, Kepala Badan K